Kerap Bikin Macet, Bupati Karawang Buat Aturan Baru Jam Operasional Truk PT JSI

Iqbal Maulana Bahtiar
Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan memberlakukan aturan jam operasional baru bagi truk pengangkut muatan milik PT Jui Shin Indonesia (JSI). Aturan ini mulai efektif pada Rabu (24/9/2026) dan melarang truk beroperasi setiap hari Minggu maupun hari libur nasional.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dimiliki PT JSI sudah tidak berlaku. Pasalnya, izin yang diterbitkan sejak 2012 itu menggunakan status jalan kabupaten, sementara sejak 2016 jalur yang dilintasi telah berubah menjadi jalan provinsi.

“Kami sudah konfirmasi ke pihak provinsi dan memang belum ada izin Amdal Lalin baru yang mereka keluarkan. Tadi saya sudah sampaikan bahwa mereka harus mengurus izinnya kembali di tingkat provinsi,” ujar Aep usai rapat koordinasi di ruang rapat Sekretariat Daerah Karawang, Senin (22/9/2026).

Dalam aturan baru tersebut, truk pengangkut material limestone milik PT JSI hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada hari Minggu dan libur nasional, aktivitas truk dilarang total.

“Saya sudah sampaikan ke pihak perusahaan agar menyesuaikan perizinannya dengan provinsi karena jalan sudah bukan lagi kewenangan kabupaten,” tegas Aep.

Untuk solusi jangka panjang, Aep juga membuka komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar rute angkutan PT JSI tidak lagi melintasi wilayah Karawang. 

"Tadi saya sudah telepon Bupati Bekasi karena intinya perusahaan tersebut berada di wilayah Bekasi,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT JSI, Fredy Chandra, menyatakan kesediaannya mematuhi aturan Pemkab Karawang. “Kami sedang mengurus izin Amdal Lalin yang baru ke provinsi karena jalan sudah berubah status. Untuk permintaan jalur ke Bekasi, kami tengah melakukan penjajakan,” katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network