Bupati Aep Soal Jembatan Ilegal Milik Perusahaan Swasta: Kewenangan Ada di Pemprov Jabar

Iqbal Maulana Bahtiar
Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polemik legalitas jembatan penghubung Karawang–Bekasi milik PT Jui Shin Indonesia mendapat perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menegaskan bahwa segala proses perizinan terkait keberadaan jembatan dan lalu lintas angkutan berat perusahaan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Aep, persoalan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang hingga kini belum dimiliki PT Jui Shin Indonesia merupakan syarat utama agar perusahaan bisa menggunakan jalur provinsi untuk kendaraan bermuatan besar.

“kalau menurut Dishub Provinsi Jawa Barat, memang belum ada Andalalin. Itu keputusan Kadishub sana, karena itukan jalannya jalan provinsi,” kata Aep saat ditemui di Galeri Bale Indung Pemda Karawang, Kamis, (18/9/2025).

Aep menekankan, Pemkab Karawang tidak bisa bertindak sepihak. Semua keputusan terkait penutupan atau penghentian aktivitas perusahaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saya sebagai Bupati, segala urusannya harus mengikuti aturan. Persoalannya itu ditutup atau tidak nantinya, keputusan mereka,”ujarnya.

Namun demikian, Aep meminta agar pemerintah provinsi segera bersikap tegas jika terbukti PT Jui Shin tidak memiliki izin lengkap.

“Kalau memang izinnya tidak ada, ya segeralah berikan tindakan tegas,”tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) terkait legalitas dan status jembatan penghubung Karawang–Bekasi yang masuk ke kawasan PT Jui Shin Indonesia, Rabu (17/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Karawang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, didampingi Sekretaris Komisi I Khoerudim. 

Hadir pula perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, BBWS, Dinas PUPR Karawang, Camat Pangkalan, TAKARST, serta masyarakat Pangkalan.

Dalam pembahasan terungkap fakta bahwa PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Perwakilan Dishub Jawa Barat menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima maupun mengeluarkan rekomendasi Andalalin bagi perusahaan tersebut.

Hal senada disampaikan perwakilan Bina Marga. Sejak tahun 2016, jalan yang dilalui kendaraan muatan PT Jui Shin Indonesia sudah berstatus sebagai jalan provinsi. Namun, Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan atau izin jalan masuk tidak pernah diterbitkan karena perusahaan belum memenuhi persyaratan Andalalin.

“Tanpa Andalalin, secara administratif PT Jui Shin Indonesia Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan atau izin jalan masuk di jalur provinsi,” tegas perwakilan Jasa Marga.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST), Dadi Mulyadi, menegaskan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia di perbatasan Karawang–Bekasi ilegal karena tidak memenuhi syarat perizinan. Hal itu diungkapkan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan sejumlah instansi, Rabu (17/9/2025).

“PT Jui Shin Indonesia  jelas tidak memenuhi syarat perizinan. Andalalin tidak ada, izin pemakaian tanah milik jalan (DMJ) sudah kedaluwarsa sejak 2012. Artinya 13 tahun lebih jembatan ini beroperasi tanpa izin resmi,” kata Dadi.

Menurutnya, klaim PT Jui Shin Indonesia  yang menyebut memiliki izin resmi tidak benar. Bahkan, Dinas Bina Marga Provinsi mengaku tidak lagi memegang dokumen izin perusahaan tersebut.

TAKARST juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat hilangnya retribusi dari penggunaan DMJ. “Kalau izin tidak diperpanjang, otomatis pendapatan daerah hilang. Itu sama saja pencurian hak masyarakat,” tegasnya. Rabu,(17/9/2025).

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network