KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Provinsi Jawa Barat menyatakan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, tidak memiliki izin resmi.
Hal tersebut tertuang dengan nomor surat SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025. Temuan ini menimbulkan kritik dari tokoh masyarakat Karawang sekaligus ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana.
Nace mengaku terkejut karena perusahaan tersebut sudah lama beroperasi dan menggunakan jembatan sebagai akses utama pengangkutan material tambang. Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat keberadaan jembatan ilegal itu bertahun-tahun tidak terdeteksi.
"Kalau memang tidak berizin berarti ilegal. Harus ada tindakan tegas dari BBWS. Jangan hanya dibiarkan. Jembatan itu jelas menimbulkan polusi, merusak jalan, bahkan sering menyebabkan kecelakaan akibat mobilisasi kendaraan berat,” kata Nace, Kamis (28/8/2025).
Ia menyebut kehadiran jembatan justru lebih banyak merugikan masyarakat. Sebelum ada aktivitas pertambangan PT Jui Shin, jalur Karawang Selatan hanya dilintasi kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton. Namun kini, truk-truk bermuatan lebih dari 20 ton melintas setiap hari sehingga memperparah kerusakan jalan.
Nace mendesak Pemkab Karawang, Pemprov Jabar, dan BBWS Citarum segera mengambil langkah nyata, termasuk opsi pembongkaran jembatan.
"Pemerintah jangan hanya tegas ke masyarakat kecil. Masa perahu penyeberangan yang tidak berizin langsung dibongkar, sementara jembatan permanen yang jelas merugikan dibiarkan,” ujarnya.
Selain soal izin, Nace juga menyoroti legalitas dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
"Kalau jembatan saja tidak berizin, bagaimana dengan Amdal lalu lintas dan lingkungan? Jangan-jangan izin perusahaan pun belum lengkap,” katanya.
Nace berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar keresahan warga tidak berkembang menjadi aksi penutupan paksa jembatan.
"Kami minta pemerintah tegas menindak. Jangan sampai masyarakat yang harus bergerak karena pemerintah diam,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait