KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang disinyalir melakukan manipulasi data jumlah tenaga kebersihan atau pasukan Oranye.
Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan data fiktif dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tokoh masyarakat Karawang, Yusuf Nurwenda atau yang akrab disapa Lurah Uus, mengungkapkan bahwa dalam SIRUP tahun 2025, DLHK mencatat sebanyak 31.025 orang tenaga kebersihan yang setiap hari harus dibayarkan honornya.
“Padahal kenyataan di lapangan, jumlah petugas kebersihan tidak lebih dari 500 orang. Itu pun hanya terpusat di beberapa titik, tidak merata di semua kecamatan,” kata Uus, Rabu (27/8/2025).
Dalam dokumen SIRUP 2025, rincian jumlah tenaga kebersihan yang tercatat antara lain TPAS Jalupang: 1.095 mandor/hari, UPTD III Cikampek: 1.460 mandor/hari dan 1.825 tukang sapu/hari, UPTD II Rengasdengklok: 730 mandor/hari dan 3.650 tukang sapu/hari, UPTD I Karawang Barat: 730 mandor/hari dan 20.805 tukang sapu/hari dan UPTD IV Telagasari: 730 mandor/hari. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan data tahun 2024 yang mencapai 29.718 orang.
“Kalau benar sebanyak itu diterjunkan tiap hari, tentu persoalan sampah di Karawang sudah selesai. Faktanya, tumpukan sampah masih terlihat di mana-mana,” tegas Uus.
Ia mencontohkan, tumpukan sampah masih berserakan di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karangpawitan (dekat PN Karawang), Jalan R.A. Tohir Mangkudidjojo di Jatirasa Timur, serta di belakang Rumah Dinas Bupati Karawang, Karawang Wetan.
“Ini jelas janggal. Data puluhan ribu tenaga kebersihan tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ujarnya kesal.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris DLHK Karawang, Agus Mutaqqim, membantah jumlah petugas sebanyak puluhan ribu orang. Menurutnya, tenaga kebersihan yang diterjunkan ke lapangan hanya sekitar 400 orang, termasuk mandor, sopir armada, pemuat, penyapu, petugas administrasi, dan penjaga kantor.
“yang jelas Honor mereka dihitung harian, tapi dibayarkan per bulan.,” kata Agus singkat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait