Pergi Mudik di Tengah Pandemi? Berikut Syaratnya

Kevi Laras
Mudik harus sudah divaksin (Foto: Okezone)

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto melakukan konferensi pers (31/3/2022) malam, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022.

Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan perjalanan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Dijelaskannya, di balik mudik ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat yakni vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster.

“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya akan mudik begitu ini diperbolehkan dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika masyarakat belum divaksinasi booster hanya sampai dosis kedua. Maka mereka akan dites antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.

Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter RS pemerintah setempat. Lalu anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Dengan demikian, Suharyanto meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena masifnya mobilitas masyrakat. Pasalnya, peningkatan mobilitas masyarakat dalam periode libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan jadi salah satu kontribusi gelombang kasus.
“Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas, tentu juga berpengaruh kepada perekonomian. Jawabannya adalah tentu penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya memakai masker dan vaksinasi,” jelasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network