PROBOLINGGO, iNewsKarawang.id-Aksi seorang anak yang tega menganiaya dan mengusir ibu kandungnya sendiri. Videonya bikin geger warganet dan viral di media sosial.
Peristiwa menyedihkan itu terjadi di di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kini mendapat sorotan luas dari publik.
Video viral itu diunggah oleh akun TikTok @ariefracma, tampak seorang wanita lansia berinisial NI (70) diperlakukan tidak layak oleh anak perempuannya, berinisial MA. Aksi kekerasan itu pun memicu kemarahan netizen yang mengecam tindakan anak terhadap ibu kandungnya.
Tak lama setelah video tersebut beredar, Mbah NI ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, terlantar di pinggir jalan desa. Menurut keterangan warga, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025. Lansia tersebut kemudian dievakuasi oleh seorang warga yang peduli dan dibawa ke sebuah panti jompo di Kota Malang untuk mendapatkan perawatan dan tempat tinggal yang layak.
“Aksi itu bikin kaget warga, apalagi video yang tersebar itu membuat masyarakat merasa prihatin. Memang selama ini sering terdengar keributan di rumah mereka,” ujar Edi, perangkat Desa Jambangan, Sabtu (26/7/2025).
Edi juga menjelaskan, bahwa dalam kesehariannya, Mbah NI dikenal sering tidur di luar rumah, bahkan di pinggir jalan, jika merasa lelah. Ia juga menyebut bahwa Mbah NI memiliki tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan.
“Salah satu anak laki-lakinya sedang merantau di Bali, dan rutin mengirim uang setiap bulan untuk keperluan ibunya,” tambah Edi.
Pihak desa sendiri mengaku telah mengusulkan agar Mbah NI masuk ke dalam daftar keluarga tidak mampu guna mendapatkan bantuan sosial secara berkelanjutan.
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan, hingga saat ini belum ada laporan resmi atau tindakan hukum yang diambil, meski masyarakat sekitar mengaku sering mendengar keributan di rumah Mbah NI.
Aksi penyelamatan terhadap Mbah NI pun menuai pujian dari netizen yang mengapresiasi kepedulian warga, sembari berharap aparat dan pemerintah setempat segera turun tangan menindak lanjuti kasus ini secara hukum dan kemanusiaan.
Editor : Boby
Artikel Terkait