KARAWANG, iNewsKarawang.id – Setelah diduga terlibat kasus perselingkuhan di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, seorang pria yang mengaku ustaz berinisial AP (42) ditangkap polisi. Insiden ini sempat memicu amukan warga yang tersulut emosi hingga berujung penganiayaan.
Kasi Humas Polda Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial D (55) pulang ke rumah bersama istrinya dari Cirebon, Kamis (26/3/2026) siang. Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan AP.
“Korban kemudian memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ipda Wildan dikutip dari iNews Karawang, Sabtu (28/3/2026).
Dalam proses klarifikasi, AP diduga mengakui perbuatannya, meski disebut belum sempat melakukan hubungan intim. Namun situasi berubah drastis ketika warga mulai berdatangan dan memadati lokasi.
“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami lukaa,” katanya.
Melihat situasi yang semakin memanas, aparat desa bersama Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung turun tangan untuk meredam massa. AP kemudian diamankan ke Mapolsek Tirtajaya guna menghindari aksi kekerasan lanjutan.
Selanjutnya, korban, istri korban, dan terlapor dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Namun dalam perkembangan terbaru, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi suatu persoalan.
“Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” ucapnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait
