Sita Dana Rp101 Miliar dalam Kasus Korupsi Petrogas, Kejari Karawang Dapat Nota Keberatan Hukum

Iqbal Maulana Bahtiar
Kejaksaan Negeri Karawang Unjuk Uang Sitaan Kasus Korupsi Petrogas Rp101 Miliar. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, resmi melayangkan nota keberatan hukum kepada Kejaksaan Negeri Karawang

Surat ini merupakan respons tegas atas aksi Kejari Karawang yang memamerkan dan menyita dana sebesar Rp101 miliar dari rekening PD Petrogas Persada Karawang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan direksi BUMD tersebut.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kajari Karawang, Syaifullah SH MH, KBC menegaskan bahwa dana yang disita merupakan hasil deviden dari Participating Interest (PI) 10% sektor hulu migas, yang diperoleh PD Petrogas secara sah melalui perjanjian bisnis dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Dana tersebut, menurut Ricky, telah dilaporkan dalam RUPS dan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ricky mempersoalkan penyitaan atas seluruh dana Rp101 miliar, padahal yang diduga bermasalah hanya pencairan sebesar Rp7,5 miliar oleh mantan direktur utama. 

"Tindakan indiscriminatif ini tidak proporsional dan jelas merugikan kepentingan fiskal daerah,” kata Ricky. Rabu,(25/6/2025).

Ia juga menyingung tindak Kejaksaan Negeri Karawang dengan Pasal 39 KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya sah dilakukan terhadap benda yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Mengambil keseluruhan saldo rekening tanpa memilah bagian yang relevan disebut sebagai pelanggaran asas hukum.

“Putusan Mahkamah Agung No. 442 K/Pid.Sus/2015 sudah jelas: penyitaan tidak boleh dilakukan secara menyeluruh tanpa memilah objek yang memang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana,” tegas Ricky.

Akibat penyitaan tersebut, Kata Ricky, operasional PD Petrogas lumpuh total. Perusahaan tidak bisa menjalankan kewajiban kepada pihak ketiga, membayar pajak, maupun menggaji pegawai. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari deviden juga tidak dapat dicairkan, memicu potensi defisit anggaran.

“Ini bukan sekadar soal hukum pidana. Ini menyangkut nasib ratusan pegawai, mitra kerja, dan stabilitas fiskal daerah,” ujar Ricky.

Oleh karenanya, Ricky mendesak Kejari Karawang untuk meninjau ulang penyitaan dengan pendekatan selektif berdasarkan tracing dana yang benar-benar terkait dugaan pidana. Selain itu, Ia juga meminta pelibatan auditor independen, BPK, atau BPKP dalam proses validasi sumber dana.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi bukan dengan cara membunuh fungsi kelembagaan BUMD. Jangan samakan kesalahan individu dengan institusi,” tegas Ricky.

Selain menyoroti Kejaksaan, Ia juga menyerukan agar DPRD Karawang dan Ombudsman RI ikut mengawasi proses hukum ini. Sebab, Ia menilai perlu ada jaminan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Kami tidak anti terhadap penindakan hukum. Tapi kalau penegakan hukumnya justru merugikan rakyat Karawang dan mengancam keberlangsungan BUMD yang sehat, tentu kami harus bersuara,” tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network