KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satpol PP Kabupaten Karawang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Senin,(16/6/2025).
Dalam operasi gabungan kali ini, petugas dari tim gabungan berhasil menyita 10.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023.
"Selain penindakan, kami juga melakukan sosialisasi dengan memasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di lokasi operasi," katanya.
Dalam operasi kali ini tim gabungan menyasar tiga kios di wilayah Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Lemahabang. Dan sebanyak 10.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek disita petugas.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke KPPBC Purwakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait