DJBC Sebut 1.800 Barang Jamaah Haji Indonesia Senilai Rp2,4 Miliar Bebas Bea Masuk

Dani Jumadil Akhir/Boby
1.800 Barang Jamaah Haji Indonesia Senilai Rp2,4 Miliar Bebas Bea Masuk (Foto: MCH 2025)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia dibebaskan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bea masuk yang dibebaskan untuk 1.800 barang jamaah haji  tersebut, secara nilai mencapai USD149.144 atau setara Rp2,42 miliar (kurs Rp 16.265 per USD).

"Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada USD149.144 yang dibebaskan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 11 Juni 2025.

1. Pembebasan Bea Masuk

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal USD1.500.

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal USD2.500.

2. Kesiapan Bea Cukai

Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk. Demikian dilansir Antara.

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network