JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kasus dugaan TPPU perjudian online diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri.
Polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Modusnya, pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi website judol.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan,mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC tuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.
"Menampung uang hasil judol pada rekening nomini. Mendirikan perusahaan cangkang tuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka," tuturnya.
Keduanya, kata dia, mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering tuk menyamarkan asal usul uang dan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya.
"Pada para tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait