Karawang, iNews.id - Kesatuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang mengamankann 63 kendaraan roda dua (KR2) dari berbagai jenis dan merk.
63 kendaraan roda dua tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pencuri kendaraan bermotor atau Curanmor.
"Puluhan kendaraan roda dua itu merupakan hasil penindakan jajaran Sat Lantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan berknalpot bising atau knalpot brong,"ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Menurut Habibi, pihaknya saat ini telah mengamankan 63 unit sepeda motor, yang diduga hasil kejahatan. Puluhan kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan Sat Lantas Polres Karawang sejak bulan Januari 2022, atau dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir.
Kata Habibi, bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua, silahkan datang ke Sat Lantas Polres Karawang untuk mengambil kendaraannya secara gratis dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Habibi menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat Karawang melakukan pencocokan data kendaraan bermotornya, masyarakat hanya diminta membuka telepon genggamnya untuk kemudian mengakses beberapa platform medsosnya, seperti sarana aplikasi Facebook, Instagram dan Twitter atau semacamnya.
Kemudian masyarakat dapat mengakses akun resmi Sat Lantas Polres Karawang pada aplikasi Facebook, Instagram atau semacamnya, lalu dilanjutkan dengan mencocokan data kendaraan bermotor yang sudah dibagikan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat sangat mudah untuk melakukan pencocokan data kendaraan bermotornya dan bisa dilakukan dari rumah saja.
Habibi mengimbau, sebelum datang ke Sat Lantas Polres Karawang untuk mengambil kendaraannya, alangkah baiknya
melakukan pengecekan data kendaraannya terlebih dahulu.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait