KPK Kerja Sama dengan Korea Selatan, Usut Dugaan Korupsi PLTU Cirebon 2

Jonathan Simanjuntak/Boby
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bekerja sama dengan Ministry of Justice (MOJ) Korea Selatan dalam mengusut dugaan korupsi perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dengan tersangka General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HJ). 

"Kasus ini berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Korea Selatan,"ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo  kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Lanjut Budi mengatakan, pihak KPK secara intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan, melalui Kemenkumham, MOJ juga, Ministry of Justice di Korea Selatan. "Ini sebagai bentuk komitmen internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Budi.

Penyidik, katanya, perlu melakukan manajemen pemeriksaan lantaran beberapa saksi merupakan warga negara Korea Selatan. Oleh karenanya, KPK akan terus bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan di wilayah yuridiksi negara tersebut.

"KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi warga dari negara Korea di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea," tutur dia.

Budi menyebut KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut. Oleh karena penyidik masih mengumpulkan semua informasi yang ada.

"KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggungjawab dalam konstruksi tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Berdasarkan catatan, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon. 

Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network