Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

Ari Sandita Murti/Boby
Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Dalam kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. 

"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Abdul Qohar menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, selain karena bermufakat gagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," ujarnya.

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 23 tanggal 11 April 2025 dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen barang bukti elektronik (BBE), baik berupa handphone (HP) maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga,tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network