KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini berlaku untuk jenjang TK hingga SMA/SMK dengan prinsip inklusif, transparan, dan berbasis data.
Di Kabupaten Karawang sendiri aturan tersebut akan disosialisasikan kepada jajaran satuan pendidikan melalui Korwilcambidik mulai Rabu,(23/4/2025).
Plt. Kepala Bidang GTK Disdikpora Karawang, Mulyana Surya Atmaja menerangkan bahwa ada 4 jalur penerimaan SPMB 2025, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
"Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya ada beberapa perubahan nama seperti di Jalur Mutasi yang sebelumnya jalur anak guru atau perpindahan tugas orangtua," terangnya. Senin,(21/4/2025).
Sementara itu, kata Mulyana, untuk kuota sendiri sudah diatur dalam permen tersebut dengan persentase tingkat Sekolah Menengah Pertama Minimal 40% untuk Domisili, 20% Afirmasi, 25% Prestasi dan 5% untuk Mutasi. Kemudian Sekolah Dasar Minimal 70% untuk Domisili, 15% Afirmasi dan maksimal 5% untuk Mutasi.
"Sedangkan untuk tingkat SMA minimal 30% untuk jalur Domisili, 30% Afirmasi, 30% Prestasi, maksimal 5% Mutasi. Dan jika calon peserta didik tidak lolos di satu sekolah bisa dialihkan ke sekolah lain," terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidik di Kabupaten Karawang agar transparan dalam proses SPMB dan terinformasi secara luas. Sebab, tambah Mulyana, hal itu menjadi kunci keberhasilan SPMB tahun ini.
"SPMB wajib diumumkan secara terbuka tanpa pungutan biaya. Pengumuman paling lambat minggu pertama Mei dan harus memuat informasi lengkap soal jalur, kuota, dan jadwal," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait