JAKARTA, iNewsKarawang.id-Masyarakat yang mau mudik lebaran tentunya ada yang menggunakan transportasi jalur darat, laut, maupun melalui jalur udara.
Bagi pemudik lebaran yang khendak menggunakan transportasi jalur udara, pihak bandara dan maskapai juga turut mempersiapkan layanan yang maksimal terutama dalam hal keamanan. Salah satu aturan yang wajib dipenuhi oleh tiap penumpang adalah terkait barang bawaan .
Pasalnya, setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan ketat mengenai barang bawaan penumpang.
Adapun pelarangan terhadap beberapa barang tersebut juga karena dianggap berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan kru pesawat.
Oleh sebab itu dilansir dari postingan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia @djpu_151 menjelaskan terkait 10 barang berbahaya (Dangerous Goods) yaitu barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan.
1. Bahan Peledak (Explosives)
Sudah jelas bahwa bahan-bahan peledak sangat berisiko apabila dibawa ke dalam pesawat, sebab bisa meledak kapan saja dan sangat membahayakan semua penumpang termasuk kru pesawat. Bahan peledak tersebut meliputi semua jenis granat, detonator, sumbu, alat peledak, kembang api, dan lainnya tidak diperbolehkan dibawa.
2. Gas Bertekanan
Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan juga menjadi barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam kabin bagasi. Seperti contoh gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot.
3. Cairan Mudah Terbakar
Cairan mudah terbakar sangatlah berisiko jika dibawa, adapun cairan mudah terbakar diantaranya adalah, bahan bakar, cat, thinner, perekat atau lem, cairan pemantik api, methanol dan sejenisnya.
4. Bahan atau Barang Padat Mudah Terbakar
Tak hanya cairan yang mudah terbakar saja yang tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kabin bagasi. Benda padat juga tidak diperbolehkan untuk masuk dalam bagasi kabin atau bagasi terdaftar. Adapun contoh benda padat mudah terbakar seperti kembang api, petasan, dan suar terbakar.
5. Bahan atau Barang Oksidasi
Zat oksidasi, seperti bubuk pemutih, peroksida, generator oksigen, fiberglass, disinfektan dan sejenisnya juga sangat berisiko jika dibawa ke dalam pesawat.
6.Bahan atau Barang Beracun dan Mudah Menular
Bahan-bahan kimia seperti aresnein, sianida, vaksin, insektisida, pembasmi hama atau serangga, dan produk biologis berbahaya juga dilarang dibawa.
7. Bahan atau Barang Material Radioaktif
Material radioaktif sangatlah membahayakan bagi penumpang dan kru pesawat, sebab radiasi yang dipaparkan bisa mengancam nyawa. Sehingga bahan-bahan semacam tritium dan detektor asap tidak diizinkan dibawa ke dalam penerbangan.
8.Bahan atau Barang Perusak
Material korosif, seperti merkuri, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan juga sangat dilarang untuk dibawa ke dalam penerbangan sebab bisa menyebabkan kerusakan terhadap pesawat.
9.Bahan atau Zat Berbahaya Lainnya
Bahan atau zat berbahaya ini mempunyai potensi ledakan dan korsleting seperti koper dengan instalasi perangkat alarm, baterai litium, dan material piroteknik.
10. Cairan, Aerosol, dan Jelly
Jika penumpang membawa cairan, aerosol dan gel maka pastikan harus ditempatkan dalam wadah yang berukuran 100 ml atau yang setara. Tak hanya itu, wadah tersebut pun harus dimasukan ke dalam kantong plastik transparan yang dapat ditutup kembali dengan kapasitas maksimal 1 liter.
Editor : Boby
Artikel Terkait