KARAWANG, iNEWSKarawang.id – K (15) seorang anak yatim yang menjadi korban pemerkosaan 3 orang pemuda di Karawang harus putus sekolah usai diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung.
Diketahui, K yang duduk di bangku kelas 9 Di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri oleh pihak sekolah akibat kehamilannya yang kini mencapai usia 7 bulan.
Saat dikonfirmasi,Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan K. Ia menyebut bahwa orang tua K yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta K untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Bawa saja korban dan orang tua korbannya kesini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian kesini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya,"ungkap Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025).
Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu,"tegas Nedi.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Ibu korban, Dwi mengungkapkan sebenarnya dirinya tidak ingin memindahkan anaknya dari sekolah tersebut, namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.
"Saya tadinya berharap anak saya masih bisa bersekolah disitu walaupun secara online, pihak sekolah yang meminta saya untuk menandatangani surat pengunduran diri, malah saya disuruh daftar sekolah paket nomor handphone guru sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah,"ungkap Dwi kepada pewarta, Rabu, (5/3/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait