Menkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Sehari Dua Hari

Nur Khabibi /Boby
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Nur Khabibi/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Perihal buronan Paulus Tannos  yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Singapura, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. 

Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025). 

Lanjut Supratman, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya. 

"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum.

Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK menurut Setyo, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan. 

"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network