“Kalau sudah melanggar komitmen kontrak, tidak perlu alasan atau adendum. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi denda. Semua sudah diatur jelas dalam kontrak,” ujarnya.
Nace juga mengkritisi langkah Kejari Karawang yang memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ia pesimis target tersebut bisa terpenuhi dan menilai sikap kejaksaan yang memberi kelonggaran justru merugikan banyak pihak.
“Ini jelas merugikan publik. Stadion tidak bisa digunakan untuk olahraga sesuai jadwal, sementara hukumannya juga belum dijalankan. Harusnya kejaksaan tegas dan langsung menindak perusahaan yang melanggar kontrak,” tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait