Pengamat Nilai Kejari Karawang Tak Tegas Tangani Pelanggaran Proyek Stadion Singaperbangsa

Iqbal Maulana Bahtiar
Pengamat Nilai Kejari Karawang Tak Tegas Tangani Pelanggaran Proyek Stadion Singaperbangsa. Foto : Istimewa.

“Kalau sudah melanggar komitmen kontrak, tidak perlu alasan atau adendum. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi denda. Semua sudah diatur jelas dalam kontrak,” ujarnya.

Nace juga mengkritisi langkah Kejari Karawang yang memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ia pesimis target tersebut bisa terpenuhi dan menilai sikap kejaksaan yang memberi kelonggaran justru merugikan banyak pihak.

“Ini jelas merugikan publik. Stadion tidak bisa digunakan untuk olahraga sesuai jadwal, sementara hukumannya juga belum dijalankan. Harusnya kejaksaan tegas dan langsung menindak perusahaan yang melanggar kontrak,” tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network