KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan dimulai pada 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif mencakup semua jenis paspor, baik elektronik maupun non-elektronik, dengan rincian, Paspor biasa non-elektronik (5 tahun) Rp 350 ribu.
"Kemudian, untuk Paspor biasa non-elektronik (10 tahun) Rp 650 ribu, Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650 ribu, Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950 ribu," ungkap Petrus, Jumat,(13/12/2024).
Petrus juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak hanya soal harga, tetapi juga komitmen peningkatan pelayanan.
“Kami berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik secara berkelanjutan. Masyarakat akan merasakan kualitas layanan publik yang semakin meningkat,” ujar Petrus.
Tambahnya, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang.
“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait