KARAWANG, iNewsKarawang.id - Puluhan warga Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menggelar aksi protes menolak pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Rabu,(11/12/2024).
Aksi ini didominasi oleh emak-emak yang memprotes sengketa tanah kapling yang mereka beli, tetapi kini digugat pihak lain.
Ucu, koordinator aksi yang juga warga setempat mengungkapkan, Persoalan bermula sejak tahun 2002, ketika puluhan warga membeli tanah kapling dari seseorang bernama Suroso.
Transaksi dilakukan secara tunai maupun angsuran hingga selesai pada 2005. Namun, pada 2012, muncul pihak bernama Eryanto yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah tanah seluas 1,2 hektare itu dan menggugat warga melalui jalur hukum.
“Dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, warga dinyatakan menang. Tapi, di Mahkamah Agung (MA), kami kalah,”ungkap Ucu.
Ucu mencurigai adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Kecurigaan tersebut muncul karena Suroso, pihak penjual tanah, dan Eryanto, pihak penggugat, pernah terlihat bersama di lokasi lahan.
“Saya heran, kok bisa mereka terlihat bersama di lokasi tanah? Ada apa sebenarnya? Kami membeli tanah ini dengan Akta Jual Beli (AJB) resmi di hadapan notaris. Kenapa keabsahan kami masih dipertanyakan?,”katanya.
Warga juga mengecam langkah BPN Karawang yang mengeluarkan surat pengukuran ulang lahan meskipun konflik ini telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami merasa hak kami sebagai pembeli tanah sah dirampas begitu saja. Kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin kasus ini diungkap tuntas, bahkan hingga ke DPR RI dan Presiden Prabowo. Dugaan mafia tanah dan peradilan harus dibongkar!,”tegas Ucu.
Dengan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah tersebut, Ucu meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas terkait persoalan ini.
“Kami meminta aparat hukum untuk serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan hak kami dirampas oleh oknum-oknum yang bermain di balik layar,” tandasnya.
Sementara itu dari pantauan pewarta, Protes warga memaksa petugas BPN meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengukuran. Situasi ini diamankan oleh aparat kepolisian, dengan sejumlah anggota ormas turut hadir di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait aksi protes warga dan keputusan mereka menunda pengukuran tanah.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait