KARAWANG, iNewsKarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 lembar surat suara yang rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara.
Diungkapkan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Proses pemusnahan surat suara dilakukan bersama Bawaslu dan Forkopimda dengan cara dibakar di gudang logistik KPU Karawang tepatnya di Kelurahan Tanjungmekar, Kabupaten Karawang.
“Setelah kemarin kita melakukan penyortiran dan pelipatan dari surat suara yang kita butuhkan, itu terdapat kerusakan dan juga kita sudah meminta penambahan dari kerusakan-kerusakan itu," Ungkap Mari, Selasa,(26/11/2024), Malam.
"Total yang ditemukan rusak ada 3.536 lembar surat suara. kita juga tadi sudah melakukan perhitungan ulang untuk memastikan jumlahnya sesuai,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, dari 3.536 lembar surat suara tersebut terdiri atas 1.982 lembar surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati dan 1.554 lembar surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Sesuai aturan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan H-1 sebelum pemilihan. Dan langsung disaksikan oleh semua pihak, termasuk perwakilan dari tim masing-masing paslon," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan ini mengandung arti bahwa kebutuhan surat suara di Karawang telah tepat jenis serta tepat jumlah dan sudah tidak ada lagi di Gudang Logistik KPU Karawang.
“Sudah kita penuhi semuanya di 3.793 TPS yang ada di Karawang. Dan harapkan pelaksaan pencoblosan besok dapat berlangsung dengan baik, tanpa kendala," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait