KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang tidak mengantongi RAB pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Karawang Wetan 2, Kecamatan Karawang Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikpora Kabupaten Karawang, Yanto, Senin,(4/11/2024).
Dikatakannya, mengenai kesesuaian material yang digunakan, Yanto mengaku tidak memegang RAB proyek tersebut secara langsung dan tidak tahu secara pasti apakah dinding bangunan memang menggunakan bata ringan atau bata merah.
"Saya tidak tahu standarnya. Tapi jika ada temuan yang melanggar RAB, segera laporkan dan akan kami tindak,” ungkap Yanto kepada Reporter iNewskarawang.id, Senin,(4/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang didanai DAK akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek.
"Bila ada penyimpangan dari spek, BPK akan menindak,” ujar Yanto.
Selain itu, Yanto menjelaskan bahwa proyek RKB ini melibatkan pengepokan, yaitu pengangkutan material ke lokasi sekolah, yang kemungkinan besar akan menambah biaya dalam RAB.
"Kita akan cek apakah biaya pengepokan tercantum atau tidak, karena pekerjaan ini sepaket,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Karawang Wetan 2, Kecamatan Karawang Timur, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, dinding bangunan tersebut dibangun menggunakan bata ringan atau hebel. Padahal, proyek yang ditarget pembangunan 90 hari kalender imi menyelesaikan bangunan dua lantai, dengan empat ruang kelas lengkap beserta perabot.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait