Timses Paslon Bupati Karawang Adu Mekanik di Medsos Sampai Serang Personal, Bawaslu Waspada

Frizky Wibisono
Ketua Bawaslu Karawang Engkus KusnadI. Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Nuansa panas pelaksanaan masa kampanye pada pilkada Karawang mulai terasa. Dua kubu tim sukses dan relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 dan 02 mulai beradu mekanik khususnya di media sosial.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar tim pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak saling menyerang persoalan pribadi serta menghindari kampanye hitam.

"Kami mengingatkan agar dalam kampanye, setiap tim pasangan calon tidak menyerang persoalan pribadi, tidak saling menebar kebencian, tidak melakukan kampanye hitam serta menghindari hoaks," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, melalui saluran telepon, Minggu, (14/10/2024).

Engkus merasa perlu memberikan imbauan tersebut karena saat ini masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang sudah terlihat saling menyerang, khususnya di media sosial.

Parahnya, bukannya ide dan prestasi, justru isu-isu yang dibangun para tim sukses dan relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang mulai menyerang pada persoalan pribadi, SARA, bahkan melakukan kampanye hitam. 

Menurut Kusnadi jika terus dibiarkan, keadaan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah.

"Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah. Karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat,"tuturnya.

Ia menilai kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sudah sangat jelas aturan tentang kampanye. Di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, dan tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan tentang pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif dibandingkan serangan personal terhadap lawan politik.

Disebutkan bahwa kampanye merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Di tahapan kampanye ini, pasangan calon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka. 

Sementara itu, pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dua pasangan calon ini ialah Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network