Kecelakaan Maut Kereta Api Fajar Utama Tabrak 4 Warga Karawang, KAI: Dilarang Aktivitas di Jalur Rel

Irfan Ma'ruf
Petugas evakuasi korban tertabrak kereta api Fajar Utama. (Foto: Rudi Setiawan)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - KAI kembali menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api setelah kecelakaan maut Kereta Api Fajar Utama di Karawang pada Minggu pagi, 22 September 2024.

Kereta Api Fajar Utama di Karawang.menggilas 4 warga Karawang persisnya di Desa Jomin Timur. Bahkan seorang warga terseret hingga ke Subang.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum.

 Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network