Gelar Rapat Paripurna, Endang Sodikin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Gelar Rapat Paripurna, Endang Sodikin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Karawang (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna susunan pimpinan baru periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa,(3/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Sosilo, membacakan Surat Keputusan DPRD yang menetapkan H. Endang Sodikin S.Pd.I., SH., MH. dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD. Jabatan Wakil Ketua I diisi oleh H. Oma Miharja SH., MH. dari Fraksi Partai Demokrat, Dian Fahrud Jaman dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II, dan H. Tatang Taupik dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua III.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa setelah diumumkan, para pimpinan DPRD terpilih ini tinggal menunggu pelantikan resmi. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu kesiapan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat. 

"Setelah hari ini, besok kami akan mengantar surat tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan agar proses ini bisa segera diselesaikan," kata Dwi, Selasa,(3/9/2024).

Dwi juga mengatakan jika Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah bersedia menandatangani surat permohonan SK Gubernur setelah rapat paripurna. Dan menurutnya, langkah ini diambil untuk mempercepat proses, mengingat lamanya waktu yang tidak dapat diprediksi di tingkat Sekretariat Gubernur Jawa Barat. 

"Kami berharap pelantikan bisa dilakukan sebelum minggu kedua September 2024," ujarnya.

Masih kata Dwi, Sambil menunggu SK Gubernur, DPRD Karawang sudah mulai bergerak cepat dengan menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan kode etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) sudah hampir selesai, namun pembahasan Tatib masih membutuhkan waktu karena kompleksitas pasal-pasalnya.

"Setidaknya draft-nya harus siap, agar proses tidak terhambat terlalu lama," Tambahnya.

Kecepatan ini sangat diperlukan karena DPRD Karawang sedang mengejar target pembahasan RAPBD Perubahan 2024, yang draft rancangannya akan disampaikan oleh eksekutif pada minggu kedua September. Dwi memperkirakan bahwa proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) akan memakan waktu sekitar dua minggu.

"Harapan kami, pada hari pelantikan pimpinan dewan nanti, Bupati bisa langsung menyampaikan nota pengantar pembahasan RAPBD Perubahan 2024. Dengan begitu, pada 30 September nanti, semua bisa disahkan," Tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network