JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sebanyak 50 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sydney, Australia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, mereka ditawari sebagai pekerja seks komersil(PSK) dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency.
"50 orang korban masih ada juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan, dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.
"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.
"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait