KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 1.961 botol minuman keras ilegal disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada, Senin,(15/7/2024).
Dalam operasi kali ini, Satpol PP Karawang menyasar tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Karawang.
Dimana operasi tersebut menindaklanjuti peristiwa maut dua pelajar Karawang meninggal dua usai pesta miras pada beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Karawang, Hamzah mengungkapkan jika dari hasil operasi kali ini ada 4 dari 5 tempat penjualan minol yang diketahui tidak memiliki izin edar.
"Dari 5 titik, 4 diantaranya tidak memiliki izin edar minol. Dan kita langsung melakukan razia dengan menarik minolnya dengan total keseluruhan ada 1.961 botol," Ungkap Hamzah, Selasa,(16/7/2024).
"Untuk penutupan kios, sedang kita tindaklanjuti karena itu bukan kewenangan kita," Katanya.
Masih kata Hamzah, dalam operasi kali ini tidak ditemukan adanya penjualan obat keras terlarang (okt) dan narkoba.
"Tidak ditemukan, kita juga memang fokus untuk menyasar minol untuk operasi kali ini," Jelasnya.
Dan rencana kedepannya, kata Hamzah, pihaknya akan memperluas wilayah operasi pekat. Mengingat saat ini peredaran minuman keras oplosan di Karawang sudah diluar kontrol.
"Akan kita perluas penjaringannya. Yang jelas akan kita sisir semua nanti," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait