Kuasa Hukum PT HBSP Ungkap Intimidasi yang Dilakukan Oknum Desa Sukaluyu

Frizky Wibisono
Kuasa Hukum PT HBSP, Gary Gagarin, (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kuasa hukum PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP), Gary Gagarin and Partner, menyesalkan adanya aktivitas yang dilakukan lembaga Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur yang meminta perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan PT. HBSP untuk di akhiri. Mereka datang ke perusahaan dengan alasan audensi dan meminta perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan PT. HBSP. Ini terjadi usai pihak PT. HBSP melaporkan Bumdes Sukaluyu ke Kejati Jabar atas tuduhan korupsi.

Kuasa hukum, Gary Gagarin mengatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum lembaga Desa Sukaluyu sudah merugikan klien nya dalam menjalankan bisnis.  Sejumlah perusahaan sudah memberikan informasi terkait kedatangan mereka dengan maksud memutus kerjasama dengan PT. HBSP. 

"Kami sudah menerima informasi tersebut dan menyayangkan karena perusahaan merasa mendapat intimidasi. Seharusnya tidak seperti itu karena kenyamanan berivestasi jadi terganggu," kata Gary Gagarin, Kamis (11/7/24).

Menurut Gary Gagarin yang lebih memalukan lagi karena ada informasi jika ada oknum mengatasnamakan anggota DPRD Karawang  yang ikut hadir mendatangi perusahaan. Padahal kapasitas oknum anggota DPRD dalam masalah dengan PT. HBSP kita duga tidak ada kaitanya. 

" Kalau benar seperti itu kami pertanyakan kapasitasnya hadir ke perusahaan. Kami akan telusuri apakah apakah oknum anggota DPRD memiliki kapasitas dan kewenangan datang ke perusahaan," katanya.

Menurut Gary Gagarin, persoalan PT. HBSP dengan lembaga Desa Sukaluyu terjadi karena laporan yang dilakukan PT. HBSP kepada Bumdes Sukaluyu terkait masalah dugaan korupsi. Dengan adanya aktifitas mendatangi perusahaan yang menjadi rekanan PT. HBSP sangat disayangkan dan dinilai tidak menghormati hukum.

"Seharusnya fokus saja untuk pembuktian diranah hukum kalau memang merasa benar," katanya.

Menurut Gary tindakan yang terjadi itu akan dikordinasikan dengan penegak hukum dan pihak kementerian desa. Itu dilakukan untuk melindungi kepentingan klien. 

"Saya menduga tindakan seperti itu bentuk intimidasi terhadap klien kami. Dalam perspektif hukum, perusahaan yang menjadi mitra klien kami harus memiliki kebebasan dengan siapa saja. Ini masuk dalam ranah privat tidak boleh dicampuri siapa pun karena urusan business to business," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network