Sidang Kasus Ibu dan Anak Berlanjut, Hakim PN Masih Sarankan Perdamaian

Iqbal Maulana Bahtiar
Sidang Kasus Ibu dan Anak Berlanjut, Hakim PN Masih Sarankan Perdamaian (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sidang perkara ibu dan anak kandung di Kabupaten Karawang kini menempuh babak baru. Sang ibu kandung ajukan restoratif justice (RJ) kepada Majelis Hakim terkait kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Kusumayati (Ibu Kandung Stephanie) , Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin,(1/7/2024).

Disampaikannya, terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai. 

"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. 

Ia juga menyebut jika, Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian.

"Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim," kata Dia.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dipimpin Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa, agar segera berdamai. 

Lebih lanjut, Majelis hakim juga membuka ruang perdamaian agar ibu dan anak ini kembali bersatu sebagai keluarga. Kemudian, Hakim juga mengingatkan agar keduanya membuang ego masing-masing.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly, saat sidang keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/7/24).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani. 

Dengan demikian, Majelis hakim berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

"apan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Bukan hanya itu, dalam persidangan juga Nelly meminta saksi Dendi, yang menjadi anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephani untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai. Sebagai seorang kakak Dendi harus terpanggil membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak. 

"Sebagai anak pertama saksi harus didepan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) pukul 10.00 Wib di kantor PN Karawang. Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak - anak yang lainnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network