JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020 tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kasus tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan diproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki oleh aparatur hukum,” ujar Jokowi di Kalimantan Timur, Kamis (27/6/2024).
Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19.
"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan. Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.
"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan," jelasnya.
Di sisi lain, kerugian negara akibat dugaan korupsi bansos tersebut kurang lebih Rp125 miliar.
Editor : Boby
Artikel Terkait