Disebut-sebut 6 BUMN Sakit Berpotensi Bubar, Apa Saja?

Suparjo Ramalan/Boby
Kementerian BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Disebut-sebut Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terancam dibubarkan pemegang saham melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana perseroan yang menjadi pasien PPA sebanyak 14 dan satu anak usaha.

"BUMN sakit yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut,"ungkap Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa (25/6/2024).

"Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” tandas Yadi.

Yadi menyebut PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan diantaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.

"Sekarang ada istilahnya ada peluang (sehat) cuma empat," beber dia.

Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar diantaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Sementara, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).

"Ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan lebih lanjut, itu seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd,” ucap Yadi.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network