KARAWANG, iNewskarawang.id - Kabar gembira bagi pemilik sawah di Kabupaten Karawang. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tidak tanggung-tanggung, di Tahun 2024 ini melalui kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2) yang dibuat oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, pemilik sawah di Kabupaten Karawang mendapatkan pengurangan PBB hingga 100%.
Pemberian pengurangan PBB-P2 itu diperuntukkan bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per Wajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.
Untuk syarat dan ketentuan dalam prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terpampir.
Sementara itu, agar program itu bisa diterima oleh masyarakat secara merata, Bupati Karawang melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Juni 2024, lalu meminta kepada Camat se Kabupaten Karawang untuk membantu Bapenda Karawang mensosialisasikan program tersebut.
"Selanjutnya, dimohon agar sodara dapat mensosialsasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan.," Kutipan dalam surat edaran itu.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait