JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
"Nah, sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alex.
Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.
"Jadi ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR, DPD, kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.
Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.
"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD, dan penyelenggara negara yang lain.
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana, tetapi administratif," tandasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait