JAKARTA, iNewsKarawang.id-Penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebab batas akhir penyampaian LHKPN yaitu pada 31 Maret 2025.
Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyamnpaikan hal itu dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025).
"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," tandas Budi.
Menurut Budi, berdasarkan data base pelaporan LHKPN per hari ini, Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor.
"Sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ucapnya.
KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. Dia menyebut jajaran sangat terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
"Dalam pelaporannya, Penyelenggara Negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website KPK," ucapnya.
Adapun, saat ini total yang sudah melaporkan LHKPN sejak Kamis mencapai 87,92 persen. Penerimaan pelaporan LHKPN ini terdiri dari:
1. Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
2. Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
3. Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
4. BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.
Editor : Boby
Artikel Terkait