JAKARTA, iNewsKarawang. id-Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat sejak 2010 dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)telah dimanfaatkan membangun 1,47 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dana FLPP telah menghasilkan rumah sebanyak 1,47 juta unit bagi MBR sejak 2010
dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp136,2 triliun," ujar Sugiyarto, dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
Disebutkan, total dana FLPP yang telah dikelola BP Tapera sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp105,2 triliun. FLPP merupakan dukungan pembiayaan dari APBN.
"Ini sifatnya semacam dana bergulir, jadi kalau sudah disalurkan dalam bentuk KPR kepada masyarakat maka pokok pembiayaan ini akan sebagian kembali, dan itu akan disalurkan lagi menjadi KPR. Dengan demikian, dari total dana yang dikelola sebesar Rp105,2 triliun tersebut bisa disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan KPR dengan nilai total Rp136,2 triliun," katanya.
Pengelolaan dana FLPP dilakukan dengan skema Operator Investasi Pemerintah.
Selain FLPP, BP Tapera saat ini mengelola beberapa sumber pendanaan. Pertama, yakni dana Tapera yang berbasis simpanan peserta Tapera, kemudian dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), kerja sama pengelolaan dan dana lainnya yang sah.
Dana Tapera berbasis simpanan peserta, untuk peserta baru sama sekali sejak 2020 belum ada setoran simpanan atau pengumpulan simpanan.
"Saat ini yang ada baru hasil dan pengalihan dana eks Bapertarum-PNS dengan aset neto per 2023 sebesar Rp7,72 triliun dan sampai dengan 5 Juni 2024 telah membiayai 13.638 peserta MBR atau senilai Rp2,09 triliun," kata Sugiyarto.
Sebagai informasi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
MBR yang menggunakan skema FLPP menerima manfaat yakni KPR dengan suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.
Editor : Boby
Artikel Terkait