Anggota Legislatif Terpilih Segera Lapor LHKPN, Ini Peringatan KPK

Nur Khabibi /Boby
KPK Ingatkan Anggota Legislatif Terpilih Segera Lapor LHKPN/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Para anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan kekayaan mereka.Peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Demikian juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ia mengimbau kepada Para anggota legislatif terpilih agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN.

"Pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi. Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,"pungkasnya. 

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network