JAKARTA, iNewsKarawang.id-Para anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan kekayaan mereka.Peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Demikian juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ia mengimbau kepada Para anggota legislatif terpilih agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN.
"Pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi. Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,"pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait