KARAWANG, iNewskarawang.id - Kabar gembira bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Karawang, Gaji 13 PNS dan PPPK cair hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Irma, Rabu,(5/6/2024).
"Perihal gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," Ungkap Irma saat dihubungi reporter iNewskarawang.id, Rabu,(5/6/2024).
"Dan untuk Kabupaten Karawang, per hari ini, tanggal 5 Juni 2024 secara serentak," Imbuhnya.
Lanjutnya, besaran gaji 13 yang diterima PNS dan PPPK tidak sama rata. Sebagaimana dalam aturan PP Nomor 14 Tahun 2024 sesuai dengan jabatan.
"Untuk PPPK itu ada 5.162 orang dengan total Rp. 19.779.085.600. sedangkan untuk ASN ada 8.378 orang dengan total Rp. 42.691.597.230," Jelasnya.
Ia juga menyebut jika dari pencairan gaji 13 tersebut diterima tanpa ada potongan. Sementara itu, untuk pensiunan melalui Pemda melainkan langsung masuk ke rekening pribadi dari taspen.
"Untuk potongan tidak ada, hanya pph. Dan gaji 13 pensiunan, itu langsung ke rekening masing-masing melalui taspen," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait