Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2022 ini lebih besar dari tahun lalu. Hal ini sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, dikutip Minggu (17/4/2022).
Menkeu mengatakan, jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, untuk rincian tunjangannya, yakni meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan.
Kata Menkeu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menkeu berharap, ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," jelasnya.
Sementara sebagai informasi, kini situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN pun menguat pada tahun 2022.
Editor : Boby