get app
inews
Aa Read Next : Menkeu Sri Mulyani Ramal Tensi Geopolitik Memanas hingga 2024 Jadi Ancaman Baru

Usai THR, Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022

Minggu, 17 April 2022 | 21:41 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS 2022. (Foto: Shutterstock)

Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022. Seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hal itu saat  konferensi pers  soal THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).

Menurut Menkeu, pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022. Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Menkeu berharap, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.

Sementara diketahui THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut