Polisi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika dan OKT di Karawang Dalam Sebulan

Frizky Wibisono
Polisi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika dan OKT di Karawang Dalam Sebulan (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus beserta 10 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dalam kurun waktu satu bulan.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin memaparkan, dari 10 kasus yang terungkap 9 diantaranya merupakan kasus peredaran narkotika dan 1 lainnya merupakan peredaran obat keras tertentu (OKT).

"10 orang ini merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan OKT, Mereka ditangkap ditempat berbeda," kata Arief saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu, (24/4/2024)

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 164,08 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 504,36 gram, dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 181 butir.

Akibat perbuatannya tersangka peredaran narkotika jenis sabu terjerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1), UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati, serta pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Sementara tersangka peredaran narkotika jenis ganja terjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Adapun tersangka peredaran okt terjerat pasal 435 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Nama 10 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Narkotika :

1. J Alias Bedoy, TKP Karawang Kota

2. S Alias Berko, TKP Cilamaya

3. RM Alias Riyan, TKP Rawamerta

4. BM Alias Bobi, TKP Rawamerta

5. AD Alias Egon, TKP Telagasari

6. TH Alias Badik, TKP Rawamerta

7. LS Alias Ina, TKP Telukjambe Timur

8. SI Alias Shandi, TKP Cikampek

9. RF Alias Lesang, TKP Karawang Barat

OKT :

1. ASB Alias Anang (DPO), TKP Karawang Kota

Sementara itu, Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

"Masyarakat bisa lapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network