KARAWANG, iNewskarawang.id - Bupati Karawang dikabarkan bakal mencabut izin operasional salah satu spa (tempat pijat) yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memutuskan menutup Spa tersebut karena pengelola Spa terindikasi melecehkan kebijakan Pemkab Karawang.
"Sebelum Ramadan tiba, kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024 terkait larangan operasional tempat hiburan malam, termasuk panti pijat," ujar Aep seusai bertemu Pj Gubernur JabarJabar Bey Mahmudin di Aula Majlis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, Senin (18/3/2024).
Namun, lanjuta Aep, berdasarkan hasil pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, ternyata ada satu tempat spa yang sama sekali tidak mengindahkan SE yang diterbitkannya. Spa itu tetap buka seperti biasa, bahkan terapisnya pun ada.
Dijelaskan Aep, saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke, dirinya sempat akan mencabut izin operasional pengelola THM dan panti pijat yang membandal. Ternyata, setelah acakan itu terucap masih ada pengelola panti pijat yang meremehkannya.
Padahal, sambut Aep, SE dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Selain itu, untuk menjaga keharmonisan antara umat beragama.
"Ketika ada yang menganggap enteng SE tersebut, dengan sangat terpaksa izin operasional akan dicabut," katanya.
Dijelaskan juga, selain akan mencabut izin operasional salah satu panti pijat, Pemkab Karawang juga akhirnya melarang semua tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Mereka boleh beroperasi lagi 3 hari setelah lebaran.
"Keputusan itu kami ambil setelah melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke, Minggu malam lalu. Ternyata hampir semua tempat karaoke itu melakukan pelanggaran jam operasional juga masih menjual minuman keras," kata Aep.
Akhirnya, lanjut dia, pihaknya menggelar rapat bersama unsur Forkopimda lainnya, para tokoh agama dan pengelola karaoke dan disepakati karaoke tutup selama Ramadan. Kebijakan itu diyakini Aep tidak akan mengganggu kehidupan karyawan tempat karaoke tersebut.
Sebab, pihaknya sudah memerintah pengelola karaoke nuntuk memberikan hak-hak karyawan sama seperti biasa. Demikian pula, pengelola karaoke wajib memberikan tunjungan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada yang dirugikan dalam kebijakan ini. Mereka berusaha 11 bulan penuh, masa libur satu bulan aja keberatan," ucap Aep dengan nada tegas.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tempat karaoke di wilayah Karawang Kota disegel Pemerintah Kabupaten Karawang, Minggu dini hari (17/3/2024). Hal itu dilakukan setelah Bupati Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0606 Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan sidak ke tempat karaoke tersebut.
Bupati Aep menemukan pelanggaran yang dilakukan para pengelola karaoke itu. Mereka beroperasi melebihi ketentuan yang disebutkan dalam Surat Edaran Bupati No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024.
"Dalam SE itu kami melarang panti pijat dan diskotik beroperasi sepanjang Ramadan tahun ini. Sementara tempat karaoke diberi toleransi boleh beroprasi selama 3 jam mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB dengan ketentuan tidak menjual miras dan pemandu lagunya berpakaian sopan," ujar Aep Syaepuloh.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, sejumlah tempat karaoke beroperasi melebihi ketentuan. Bahkan di tempat karaoke itu dijual miras beralkohol tinggi dan LC berpakaian seronok.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait