JAKARTA, iNewsKarawang.id-Pasca diberlakukannya relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium ke retail modern, Pasar Induk Beras Cipinang, dan Gudang Bulog, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga beras.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mendapati masih ditemukan di beberapa titik retail modern harga beras premium tidak sesuai dengan ketentuan relaksasi HET.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya masih menemukan ada beberapa merek beras premium di retail modern yang harganya tidak sesuai dengan nilai relaksasi HET beras premium. "Tentunya hal ini perlu menjadi bahan evaluasi dan perlu ada solusi yang bijak, yang tidak merugikan pihak manapun,” ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Meski begitu, Ombudsman melihat bahwa pasokan beras premium mulai tersedia kembali di retail modern meskipun jumlahnya masih terbatas. “Pemantauan kami di retail modern di wilayah Jakarta menunjukkan pasokan beras Premium sudah mulai tersedia kembali meski dengan jumlah yang terbatas,” ujar Yeka.
Sementara itu, Yeka mengatakan, Ombudsman melihat stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) cukup banyak, namun harga beras masih belum stabil. “Di Pasar Induk Beras Cipinang tidak ada masalah suplai beras, namun harga masih belum stabil. Misalnya saja di PIBC, beras Bulog komersil Rp12.400/kg, namun sampai ke tangan konsumen masih tinggi harganya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menurut Yeka, menuntut Pemerintah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan harga di tingkat konsumen. Kemudian, terkait penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah digelontorkan oleh Perum Bulog, Yeka berpendapat bahwa program ini belum sepenuhnya berhasil membuat harga beras di tingkat konsumen menurun atau stabil.
Yeka menambahkan, secara kualitas, beras SPHP Bulog tidak jauh berbeda dengan beras komersil. Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengatur pasokannya.
Dia mengatakan, jika pasokan beras SPHP Bulog berlebihan maka ada dugaan dikemas kembali menjadi beras komersil, mengingat kualitasnya yang tidak jauh berbeda. “Namun hal ini masih dugaan dan akan didalami oleh Ombudsman,” pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait