KARAWANG,iNewskarawang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi yang merugikan negara hingga 14 Miliar rupiah.
Dua tersangka tersebut yakni TH yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT. Pupuk Kujang tahun 2017 dan H sebagai Manajer dari PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaiful SH,. MH,. menjelaskan, bermula pada 30 November 2016, TH sebagai GM PT Pupuk Kujang menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi, padahal PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi.
Dalam perjalanan, kemudian PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik terselubung tersebut.
"Dan dari kasus tipikor ini, kami telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri," ujarnya pada jumpa pers, selasa malam, 20 Februari 2024.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kejari berkomitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak Kejari Karawang akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024, juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan informasi dari ratusan saksi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait