KPU Karawang Siapkan Santunan Untuk 3 Petugas KPPS yang Meninggal Usai Bertugas

Frizky Wibisono
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana bersama Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 3 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris ketiganya akan diberikan santunan.

Petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.

Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.

"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas," ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin, 19 Februari 2024.

Dia memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.

Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network