Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Tuai Polemik, Ini Tanggapan KPU !

Nur Khabibi /Boby
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsKarawang.id- Perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden tuai polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.

"Ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye,"ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

Idham menguraikan, UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye.

Akan tetapi, lanjut Idham , di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu.

"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.

Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network