KPU akan Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Achmad Al Fiqri/Boby
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya rencana pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami telah mengundang seluruh pimpinan partai pllitik pesert pemilu, paslon capres-cawapres, hingga pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi),"ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024).

Menurut Idham Holik, pihaknya akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta mengundang Bapak Presiden.

Idham mengaku, undangan penetapan paslon itu telah dikirim ke masing-masing tamu. Namun, ia belum tahu tamu undangan yang telah mengonfirmasi hadir.

"Akan diinformasikan nanti," imbuhnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network