JAKARTA,iNewsKarawang.id-Diduga melakukan pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, Polisi menangkap pemuda berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur.
Polisi tidak menemukan senjata api di tangan AWK saat penangkapan. Polisi hanya mengamankan handphone dan akun TikTok yang diduga digunakan AWK untuk menebarkan ancaman tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya hanya mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai si handphone atau pun yang lainnya.
"AWK menebarkan ancaman tersebut melalui akun TikTok @calonistri71600. Berdasarkan pemeriksaan awal, AWK mengakui perbuatannya,” ujarnya pada Sabtu (13/1/2024).
Sandi menegaskan polisi masih terus mendalami motif dari pengancaman yang dilakukan oleh AWK tersebut.
“Saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” kata Sandi.
AWK dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Boby
Artikel Terkait