KARAWANG, iNewskarawang.id - Satlantas Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub Karawang melakukan razia knalpot brong di Bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, Kamis,(11/1/2024).
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengatakan bahwa dalam razia tersebut, sebanyak 11 kendaraan bermotor roda dua dirazia karena menggunakan knalpot brong.
Lanjutnya, kegiatan ini merujuk pada penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Sesuai dengan aturan yang ada, Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat digital sound level meter ditemukan ada 11 kendaraan R2 yang tidak standar dengan kebisingan diatas 80 desibel," Ungkap Ryan, Kamis, (11/1/2024).
"Usai dirazia, para pemilik kendaraan tersebut diimbauan agar tertib dan kembali menggunakan knalpot standar sesuai dengan aturan yang ada," Imbuhnya.
Sementara itu, Davian (16) salah satu murid SMP 1 Karawang yang terazia mengaku dirinya sengaja mengganti knalpot standar menjadi bising untuk sekadar gaya.
"Buat gaya aja, yang standar pabriknya ada di rumah lagi diambil sekarang. Terkait razia ini, saya juga sadar saya salah," katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait