KARAWANG, iNewskarawang.id - Bawaslu bersama tim gabungan Satpol PP melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif Pemilu 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, penertiban tersebut dilakukan karena banyak baliho dan spanduk kampanye caleg yang sudah terpampang, padahal masa kampanye belum dimulai.
"Kita melakukan penertiban ini karena ada beberapa baliho dan spanduk caleg yang tidak sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan telah mengampanyekan dirinya padahal masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang," kata Ade Permana, Rabu,(15/11/2023)
Lanjutnya, ada sekitar 213 APK yang ditertibkan pada hari ini, dan akan disimpan di gudang untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
"Yang kita tertibkan hari ini mulai di Karawang timur, barat dan Telukjambe Timur. Untuk saat ini terkumpul sekitar 213 APK yang kita tertibkan. Nah semua APS yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan," jelasnya.
Selain itu, kata Ade, baliho dan spanduk yang ditertibkan bukan hanya yang tidak sesuai aturan Kepemiluan saja, melainkan yang menyalahi aturan K3 juga ditertibkan oleh tim gabungan Satpol PP.
"Dalam penertiban kali ini APK calon presiden dan wakil presiden belum dilakukan oleh pihaknya, sebab belum ditetapkan," ujarnya
Ia juga menyebut jika sebelum dilakukan penertiban ini pihaknya sudah memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK sendiri.
Akan tetapi, sampai saat ini masih ada beberapa baliho dan spanduk caleg yang terpampang. Oleh sebab itu, APK tersebut ditertibkan oleh petugas gabungan.
"Sudah, kita sejak awal mengajak parpol tertibkan sendiri APS yang tidak sesuai aturan. Besok juga kita akan panggil vendor reklame untuk menertibkan reklame kampanye berbayar yang tidak sesuai aturan," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait